Seorang warga negara Indonesia (WNI) divonis penjara lima tahun terkait kasus penyelundupan manusia. Pria berumur 27 tahun itu terbukti bersalah atas dakwaan penyelundupan manusia antara 5 Mei dan 7 Mei 2011 lallu.
WNI bernama Zainudin tersebut merupakan awak kapal yang mengangkut 83 penumpang asing ke Australia. Kapal yang mereka naiki dihentikan oleh otoritas Australia di dekat wilayah Christmas Island.
Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Distrik Australia Selatan seperti dilansir AFP, Kamis (16/8/2012), Hakim Gordon Barrett memvonis hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa dengan ketentuan tiga tahun tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menekankan, peran Zainudin merupakan yang paling rendah untuk jenis kejahatan ini. Karenanya, biasanya hal ini memberikan kelonggaran bagi para terpidana. Namun sesuai legislasi Australia, satu-satunya kelonggaran yang bisa diterima terdakwa adalah masa hukuman tiga tahun tanpa syarat pembebasan. (ita/)










































