Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
"Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, objek yang dipersoalkan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Di mana suket tersebut dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas (SMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," jelasnya.
Aduan ini dilayangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran. Khozinudin menyebut meski gugatan tak diterima, pertimbangan hukum hakim jadi bukti bahwa Gibran tak punya ijazah setara SMA.
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," tutur Khozinudin.
Khozinudin lalu bicara soal pertimbangan hakim konstitusi yang mengaitkan suket tersebut dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Ijazah. Menurut Khozinudin, dokumen yang dapat disetarakan mestinya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma luar negeri.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," terangnya.
Khozinudin menambahkan jika MK tidak bisa meminta keterangan langsung dari Gibran, ia berharap penyidik Polri bisa melakukan klarifikasi terhadap wakil presiden.
Selain melalui ranah pidana, Khozinudin mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional ke DPR. Mereka akan mendorong Sidang Bersama MPR terkait syarat keterpenuhian jabatan wakil presiden.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Di sisi lain, sembilan hakim MK diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara sengketa ijazah wapres. Sembilan hakim MK diadukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung.
Pian menilai para hakim MK melanggar prinsip independensi. Simak informasi selengkapnya di program detikPagi edisi Kamis (8/10/2026).
Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)









































