Mantan Presiden Mongolia Divonis Penjara 4 Tahun Atas Korupsi

Mantan Presiden Mongolia Divonis Penjara 4 Tahun Atas Korupsi

- detikNews
Jumat, 03 Agu 2012 14:47 WIB
Mantan Presiden Mongolia Divonis Penjara 4 Tahun Atas Korupsi
Ilustrasi
Ulan Bator, - Pengadilan Mongolia menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun untuk mantan Presiden Nambar Enkhbayar atas dakwaan korupsi. Namun Enkhbayar menyebut persidangan kasus ini bermotif politik.

Enkhbayar telah menjabat sebagai perdana menteri dan kemudian sebagai presiden selama hampir satu dekade hingga lengser pada tahun 2009. Pria berumur 54 tahun itu ditangkap pada April lalu dalam operasi penggerebekan yang dilancarkan kepolisian dan disiarkan langsung oleh televisi nasional.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 2 Agustus waktu setempat dan disiarkan televisi nasional, pengadilan Mongolia menyatakan Enkhbayar bersalah atas penyalahgunaan hibah yang ditujukan untuk sebuah biara. Enkhbayar juga dinyatakan bersalah atas dakwaan-dakwaan korupsi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan semula menjatuhkan vonis penjara 7 tahun untuk Enkhbayar namun kemudian dikurangi karena adanya aturan amnesti.

Enkhbayar yang dilarang ikut mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen Mongolia pada Juni lalu, menyebut dakwaan-dakwaan ini tak berdasar.

"Saya telah menjabat presiden, perdana menteri dan ketua parlemen. Saya tak pernah berpikir saya akan dituduh dengan tanpa dasar," cetus Enkhbayar dalam kesaksiannya seperti dilansir AFP, Jumat (3/8/2012). Enkhbayar akan mengajukan banding atas putusan ini.

Mongolia yang merupakan salah satu negara termiskin Asia itu, menempati ranking 120 dari 182 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index yang disusun oleh kelompok Transparency International. Posisi tersebut ditempati bersama Bangladesh, Iran dan Kazakhstan.

(ita/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads