Menurut Straits Times dan dilansir oleh Asia One, Kamis (19/7/2012), insiden ini terjadi di sebuah paviliun blok 208 di Ang Mo Kio Avenue 1, Singapura pada Rabu (18/7) malam. Saat itu, gadis remaja ini tengah berkumpul bersama 4 temannya.
Para remaja tersebut kemudian menemukan sebuah pemantik api di dekat warung kopi di wilayah Bishan. Kemudian remaja 13 tahun tersebut menggunakannya untuk membakar salah satu bendera dari total 10 bendera yang tergantung di sekitar paviliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, anak perempuan itu dijerat tindak pidana pembakaran bendera. Kepolisian setempat dan dewan kota telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Sebuah bendera Singapura yang hangus terbakar disita polisi untuk dijadikan barang bukti.
Sesuai aturan hukum di Singapura, membakar bendera nasional adalah perbuatan melanggar hukum. Di bawah Undang-Undang Lagu Kebangsaan dan Bendera dan Persenjataan Singapura, orang-orang yang melanggar aturan tersebut terancam dikenai hukuman denda hingga 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 7,5 juta. Selain itu, bendera nasional Singapura juga tidak pernah digunakan dalam iklan, untuk keperluan komersial, untuk dekorasi, kecuali ada izin dari pemerintah.
(nvc/ita)











































