Seperti dilansir oleh The Star, Sabtu (30/6/2012), pria bernama Akbar Jafarishorestani Mohammad (32) dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas penyelundupan sabu seberat 2.032 gram (2 kg). Penyelundupan dilakukan melalui Bandara Internasional Penang, pada 9 Januari tahun lalu.
Saat itu, Akbar tertangkap basah ketika petugas bea cukai menemukan sebuah paket narkoba yang disembunyikan di dalam tas ransel yang dibawanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak mampu mematahkan dakwaan jaksa terhadapnya," ucap Hakim Zamani.
Diketahui bahwa selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati. Sejak tahun 1960 silam, tercatat lebih dari 440 orang dieksekusi mati di Malaysia.
(nvc/asp)










































