Kantor berita TAP memberitakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (13/6/2012), Ben Ali dinyatakan bersalah atas "menghasut gangguan, pembunuhan dan penjarahan".
Vonis tersebut dijatuhkan terkait kematian empat pemuda yang ditembak mati di Kota Ouardanine pada pertengahan Januari 2011 lalu. Ben Ali saat ini masih menjadi buron dan mengasingkan diri di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga para korban menuduh aparat keamanan memerintahkan polisi untuk menembaki kerumunan orang ketika itu.
Dalam persidangan hari Rabu ini, pengadilan Tunisia juga menjatuhkan hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun untuk sejumlah anggota pasukan keamanan atas insiden yang sama.
Ben Ali dihadapkan pada banyak kasus yang telah digelar di persidangan. Dia bahkan telah menerima vonis penjara lebih dari 66 tahun atas berbagai dakwaan lain termasuk peredaran narkoba dan penggelapan dana. Ben Ali dan istrinya telah menjadi buron Interpol namun otoritas Saudi hingga kini tidak merespons permintaan ekstradisi Tunisia.
(ita/nrl)











































