Arab Saudi Hukum Pancung 3 Penyelundup Narkoba

Arab Saudi Hukum Pancung 3 Penyelundup Narkoba

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 09:21 WIB
Arab Saudi Hukum Pancung 3 Penyelundup Narkoba
Riyadh, - Tiga pria kembali dihukum pancung oleh otoritas Arab Saudi. Dua warga Saudi dan seorang warga Suriah ini dinyatakan bersalah telah menyelundupkan narkoba ke wilayah Saudi.

Ketiga pria yang dihukum mati ini, yakni Massud al-Dossari dan Daji al-Dossari yang berkebangsaan Saudi, serta Ahmed Balji Oghlu yang berkebangsaan Suriah. Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, ketiganya dieksekusi mati di suatu lokasi yang dirahasiakan di Hasa, Eastern Province, Arab Saudi, pada Selasa (12/6) waktu setempat.

Ketiga pria ini ditangkap ketika transaksi narkoba sedang terjadi. Oghlu tertangkap basah mengantarkan narkoba berupa kapsul kepada Massud dan Daji. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut jenis narkoba yang diselundupkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian seperti diberitakan oleh Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir oleh AFP, Rabu (13/6/2012).

Eksekusi mati terhadap ketiga pria ini semakin menambah panjang daftar orang yang dihukum mati di Saudi sepanjang tahun 2012 ini. Hingga saat ini, tercatat sudah 35 orang yang dieksekusi mati oleh otoritas Saudi.

Sementara menurut penghitungan AFP, setidaknya 76 orang dihukum pancung pada tahun 2011 di Arab Saudi. Namun data yang dimiliki oleh organisasi HAM, Amnesty International sedikit berbeda. Amnesty International mencatat, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati 79 orang sepanjang tahun 2011 lalu.

Selama ini Saudi yang menganut Syariat Islam, menerapkan hukuman mati bagi sejumlah pidana seperti pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Hukuman mati di kerajaan kaya minyak itu dilakukan dengan cara memenggal kepala dengan pedang.

(nvc/ita)


Berita Terkait