Bersalah dalam 13 Kasus Perampokan, Tentara Malaysia Dibui 104 Tahun

Bersalah dalam 13 Kasus Perampokan, Tentara Malaysia Dibui 104 Tahun

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2012 17:26 WIB
Bersalah dalam 13 Kasus Perampokan, Tentara Malaysia Dibui 104 Tahun
Kuala Lumpur, - Seorang tentara Malaysia dinyatakan bersalah dalam 13 kasus perampokan dan pencurian. Pengadilan pun menjatuhkan vonis total 104 tahun penjara kepada pria berusia 32 tahun ini.

Namun, Kopral Muda Norazlan Kamarulbaharin (32) yang berasal dari markas militer Terendak ini, hanya akan menjalani masa hukuman maksimum, yakni 14 tahun penjara. Alasannya, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut dinyatakan berlaku secara bersamaan, sehingga hanya dikenai hukum maksimum.

Selain itu, Norazlan juga dikenai hukuman cambuk sebanyak 2 kali. Demikian seperti dilansir oleh AsiaOne, Sabtu (5/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, Norazlan telah mengaku bersalah atas seluruh dakwaan yang dijeratkan jaksa. Norazlan mengaku telah melakukan perampokan di sejumlah rumah yang ada di wilayah Klebang dan Batang Tiga, dalam jangka waktu 26 November 2009 hingga 21 maret 2012.

Total hasil perampokan yang didapat Norazlan diperkirakan sekitar 45.899 ringgit atau sekitar Rp 139 juta.

Di wilayah Taman Sayang Selasih, Klebang, Norazlan dinyatakan bersalah merampok 8 rumah berbeda. Dia merampas laptop, kamera digital, satu set home theatre, 3 buah televisi, sebuah iPad, perhiasan, DVD player, sepasang sepatu, 2 kotal peralatan make-up, 2 buah jam tangan Rolex dan sebuah jam tangan Crocodile, serta uang tunai sebesar 8 ribu ringgit. Total yang dia dapatkan sebesar 31.199 ringgit.

Kemudian di wilayah Taman Cenderawasih, Norazlan bersalah melakukan 2 tindak pencurian. Di wilayah tersebut, Norazlan mencuri sebuah televisi LCD, 5 buah jam tangan, dan sebuah cincin emas.

Terakhir, Norazlan dinyatakan bersalah melakukan tindak perampokan di 3 rumah berbeda, masing-masing di Taman Muhibbah, Taman pasir Emas, dan Taman Cempaka. Norzalan merampok 2 buah televisi LCD, sebuah laptop, sebuah binocular, kamera digital, sebuah iPhone, 25 buah jam tangan, 30 botol parfum, 2 tas sekolah, cincin emas, dan uang tunai.

Jaksa penuntut mendesak pengadilan untuk menerapkan hukuman maksimum kepada Norazlan, merujuk pada banyak tindak pidana yang terbukti dia lakukan. Selain itu, Norazlan juga dianggap telah menodai nama baik angkatan besenjata Malaysia.

(nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini