Namun, Kopral Muda Norazlan Kamarulbaharin (32) yang berasal dari markas militer Terendak ini, hanya akan menjalani masa hukuman maksimum, yakni 14 tahun penjara. Alasannya, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tersebut dinyatakan berlaku secara bersamaan, sehingga hanya dikenai hukum maksimum.
Selain itu, Norazlan juga dikenai hukuman cambuk sebanyak 2 kali. Demikian seperti dilansir oleh AsiaOne, Sabtu (5/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total hasil perampokan yang didapat Norazlan diperkirakan sekitar 45.899 ringgit atau sekitar Rp 139 juta.
Di wilayah Taman Sayang Selasih, Klebang, Norazlan dinyatakan bersalah merampok 8 rumah berbeda. Dia merampas laptop, kamera digital, satu set home theatre, 3 buah televisi, sebuah iPad, perhiasan, DVD player, sepasang sepatu, 2 kotal peralatan make-up, 2 buah jam tangan Rolex dan sebuah jam tangan Crocodile, serta uang tunai sebesar 8 ribu ringgit. Total yang dia dapatkan sebesar 31.199 ringgit.
Kemudian di wilayah Taman Cenderawasih, Norazlan bersalah melakukan 2 tindak pencurian. Di wilayah tersebut, Norazlan mencuri sebuah televisi LCD, 5 buah jam tangan, dan sebuah cincin emas.
Terakhir, Norazlan dinyatakan bersalah melakukan tindak perampokan di 3 rumah berbeda, masing-masing di Taman Muhibbah, Taman pasir Emas, dan Taman Cempaka. Norzalan merampok 2 buah televisi LCD, sebuah laptop, sebuah binocular, kamera digital, sebuah iPhone, 25 buah jam tangan, 30 botol parfum, 2 tas sekolah, cincin emas, dan uang tunai.
Jaksa penuntut mendesak pengadilan untuk menerapkan hukuman maksimum kepada Norazlan, merujuk pada banyak tindak pidana yang terbukti dia lakukan. Selain itu, Norazlan juga dianggap telah menodai nama baik angkatan besenjata Malaysia.
(nvc/gah)










































