Insiden Laut China Selatan, China Suruh Kapal Perang Filipina Pergi

Insiden Laut China Selatan, China Suruh Kapal Perang Filipina Pergi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 11 Apr 2012 13:38 WIB
Insiden Laut China Selatan, China Suruh Kapal Perang Filipina Pergi
Manila, -

Ketegangan terjadi di wilayah sengketa perairan Laut China Selatan. Otoritas China menuding kapal perang Filipina masuk secara ilegal ke perairan China dan memerintahkan kapal tersebut untuk segera meninggalkan wilayah tersebut.

Kedutaan China di Manila, Filipina merilis statemen yang menekankan hak-hak kedaulatan China atas wilayah Laut China Selatan, termasuk bagian yang lebih dekat ke daratan Filipina. Dalam pernyataannya, kedutaan China "mendesak pihak Filipina untuk segera menghentikan aktivitas ilegal mereka dan meninggalkan daerah ini".

"Kedutaan China dengan ini menekankan bahwa Pulau Huangyan merupakan bagian integral wilayah China dan perairan di sekitarnya merupakan daerah penangkapan ikan tradisional bagi nelayan-nelayan China," demikian statemen kedutaan China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak zaman kuno, berbagai dokumen mengenai sejarah China telah meletakkan dengan pasti secara tertulis bahwa Pulau Huangyan milik wilayah China," demikian disampaikan kedutaan China seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (11/4/2012).

Sebelumnya, pemerintah Filipina menyatakan, dua kapal patroli China menghadang kapal perang Filipina yang mencoba menangkap para nelayan China yang sedang menangkap ikan di perairan Laut China Selatan. Para nelayan China tersebut menggunakan delapan perahu.

Menurut pemerintah Filipina, insiden itu terjadi di Scarborough Shoal, sekitar 124 mil laut dari pantai barat Pulau Luzon. Oleh China, Shoal tersebut dinamai Pulau Huangyan.

Pemerintah China selama ini bersikeras pihaknya memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah Laut China Selatan. Bahkan juga wilayah perairan yang dekat dengan pantai negara-negara lain.

Sementara Filipina menyatakan pihaknya berdaulat atas wilayah laut yang berada dalam 200 mil laut zona ekonomi eksklusifnya. Dan posisi itu didukung oleh hukum internasional.

(ita/)


Berita Terkait