Gembong Narkoba Meksiko Dipenjara 25 Tahun di AS

Gembong Narkoba Meksiko Dipenjara 25 Tahun di AS

- detikNews
Selasa, 03 Apr 2012 14:24 WIB
Mexico City, - Seorang gembong narkoba Meksiko divonis penjara 25 tahun oleh pengadilan di Amerika Serikat (AS). Pria itu juga diperintahkan untuk mengembalikan uang senilai US$ 100 juta setelah mengaku bersalah atas penipuan dan pencucian uang.

Hakim Larry Burns di San Diego, AS seperti diberitakan AFP, Selasa (3/4/2012) menyatakan, Benjamin Arellano Felix, mantan pemimpin Arellano Felix Organization (AFO) yang terkenal di Meksiko itu, telah menimbulkan kekacauan dan kekerasan di perbatasan-perbatasan AS-Meksiko.

Arellano Felix diekstradisi dari Meksiko ke AS pada April 2011 lalu untuk menghadapi dakwaan pengedaran narkoba, asosiasi kriminal, pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Pria itu mengakui konspirasi pencucian uang dan penipuan pada Januari lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin geng narkoba tersebut ditahan pada 2002 lalu. Arellano Felix memimpin Kartel Tijuana Cartel atau Arellano Felix Organization bersama saudara-saudara laki-lakinya.

Pejabat administrator badan antinarkoba AS, Drug Enforcement Administration (DEA), Michele M. Leonhart memuji putusan yang disampaikan Senin, 2 April waktu setempat ini sebagai "kemenangan besar" bagi DEA dan pemerintahan Presiden Meksiko Felipe Calderon.

"Kartel Tijuana merupakan salah satu jaringan pengedaran narkoba paling brutal di dunia, namun kini telah menemui kematian mereka dengan vonis atas Benjamin Arellano-Felix hari ini," imbuh Leonhart.

"Bersama-sama kami akan meneruskan tekanan kami pada kartel-kartel Meksiko yang para pemimpin, anggota dan fasilitatornya akan diadili dan berhadapan dengan pengadilan yang mereka takuti," tegas Leonhart.

Arellano Felix telah mendekam di penjara berpengamanan ketat di Meksiko sejak penangkapannya 9 tahun lalu. Sementara pemerintah AS menyampaikan permintaan ekstradisinya pada tahun 2007.

(ita/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads