Blaise Fragione, pria Prancis tersebut, diseret ke meja hijau atas perbuatan kejinya ini. Perbuatan pria berumur 38 tahun ini dilakukan pada Oktober 2008 silam terhadap seorang pria berinisial F.
Saat itu Fragione memukul kepala F dan kemudian memotong penis F dengan pisau cukur dan kemudian 'membuang' potongannya ke dalam toilet. Fragione mengakui dirinya hilang kendali ketika F datang dan mengaku kepadanya bahwa dia tengah menjalin hubungan asmara dengan Mado, wanita yang telah menjadi kekasih Fragione selama 14 tahun dan merupakan ibu dari 2 anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sangat menyadari bahwa perbuatannya menimbulkan trauma besar," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, Fragione dijerat pidana 'penyerangan disertai mutilasi' dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Persidangan terhadap Fragione akan digelar pada Kamis (8/3) mendatang.
Sementara itu, sang korban menuturkan bahwa Fragione yang memaksa dirinya untuk datang ke rumah Fragione. Namun di rumah tersebut, F malah diikat dan kemudian dimutilasi organ intimnya.
"Dia (F) sangat rapuh sekarang... hidupnya jelas-jelas telah hancur," ungkap pengacara F, Jorge Mendes Constante secara terpisah.
Akibat insiden ini, ukuran penis F berkurang cukup drastis dan hal ini jelas sangat mempengaruhi kehidupan pribadinya maupun kehidupan sosialnya. Saat ini, F tengah menunggu proses operasi rekonstruksi alat kelaminnya.
(nvc/ita)











































