Wanita tersebut selamat dari maut meski dirinya mengalami luka-luka serius. Demikian terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Singapura seperti diberitakan harian Straits Times dan dilansir AFP, Selasa (21/2/2012).
Korban yang saat kejadian berumur 26 tahun itu, diduga dua kali diperkosa oleh seorang tetangga saat kejadian pada September 2009 silam tersebut. Identitas korban tidak disebutkan. Begitu pula dengan pelaku yang berumur 44 tahun dan merupakan bekas petugas keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu mendorong tubuh korban masuk ke apartemennya yang kosong dan memperkosanya. Setelah itu pelaku melukai PRT tersebut dengan gunting dan mencekik lehernya dengan seutas tali. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melempar tubuh korban keluar jendela apartemen berlantai dua tersebut.
Polisi akhirnya menemukan TKI tersebut tergeletak dengan luka-luka parah namun masih bernyawa.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenai dakwaan percobaan pembunuhan dan pemerkosaan parah. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman cambuk maksimum 24 kali.
(ita/nrl)











































