Seperti diberitakan AFP, Jumat (13/1/2012), Johnna Woofolk (50), mengaku bersalah telah membuat ancaman bom ke maskapai AirTran Airways pada bulan November 2011. Woofolk melaporkan suaminya telah membawa bom ke dalam pesawat di Bandara Internasional Los Angeles.
"Kami bertengkar dan saya menghubungi maskapai penerbangan dan saya melaporkan dia membawa bom untuk menghentikannya naik pesawat itu untuk melihat wanita lain," ujar Woofolk saat memberikan keterangan di pengadilan yang dipimpin oleh hakim ketua Jacqueline H. Nguyen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan vonis Woofolk akan dilakukan pada 22 April mendatang. Woofolk diancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar US$ 250 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
(fiq/ita)










































