Pengadilan Belgia seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (13/12/2011), menyatakan satu keluarga yang terdiri dari 4 orang itu bersalah atas kematian seorang gadis bernama Sadia Sheikh pada Oktober 2007.
Dewan juri pun memutuskan vonis penjara 25 tahun bagi ayah korban, Tarik Mahmood Sheikh (61) dan 20 tahun penjara untuk ibu korban, Zahida Parveen Sariya (59). Sementara saudara laki-laki korban, Mudusar (27) mendapat hukuman 15 tahun penjara dan adik perempuan korban, Sariya (22), dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudusar mengaku dirinyalah yang menembakkan tiga peluru yang menewaskan saudara kandungnya itu. Namun dia divonis lebih ringan daripada orangtuanya karena merekalah yang memerintahkan pembunuhan tersebut.
Di persidangan, Mudusar mengatakan bahwa pembunuhan itu telah direncanakan sejak lama.
Sadia Sheikh tewas ditembak pada 22 Oktober 2007 lalu. Saat itu gadis tersebut berumur 20 tahun. Dia dibunuh keluarganya karena menolak perjodohan dan bahkan menentang keluarganya dengan memutuskan tinggal bersama seorang pria Belgia.
(ita/vit)










































