Sejak ditangkap karena membawa ganja di Legian, Kuta pada 4 Oktober 2011, ABG Australia ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jimbaran. Kemudian pada 4 Desember kemarin, ia pun dibebaskan dan langsung terbang kembali ke Australia bersama sang ayah.
Setibanya di Bandara Sydney, Australia, Senin (5/12), banyak awak media yang telah menunggunya. Namun, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Sang ABG ini tetap terlihat menggunakan masker penutup wajah. Selama ini, keluarga ABG ini memang meminta identitas sang anak tetap dijaga kerahasiaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kabar gembira bahwa anak tersebut telah kembali pulang ke Australia, setelah menyelesaikan hukumannya," ujar seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia, seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (5/12/2011).
Pejabat otoritas New South Wales, Barry O'Farrell mengatakan, hal yang dialami oleh ABG tersebut harus dijadikan peringatan oleh setiap warga Australia yang bepergian ke luar negeri. Termasuk Bali yang merupakan tujuan wisata favorit turis Australia.
"Ketika seseorang melakukan kunjungan ke negara lain, mereka perlu memahami hukum yang berlaku di negara tersebut, terutama saat menyangkut isu narkoba, perlu menghormati hukum yang berlaku," ujarnya.
Tidak sedikit warga negara Australia yang telah ditangkap di Bali karena memiliki narkoba. Di antaranya 2 bandar narkoba yang divonis hukuman mati dan 6 orang lainnya yang divonis seumur hidup di LP Kerobokan, Bali.
(nvc/ita)











































