"Kami sangat menyayangkan bahwa banyak permohonan pengampunan tidak diperhatikan," demikian disampaikan Kementerian Luar Negeri Prancis seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (22/9/2011).
Statemen itu disampaikan Prancis setelah Davis dinyatakan meninggal usai disuntik mati di Jackson, Georgia pada Rabu, 21 September malam waktu setempat. Prancis pun menegaskan perlunya untuk terus berjuang menghapuskan hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Davis akhirnya dieksekusi setelah Mahkamah Agung AS menolak permohonan terakhir untuk menangguhkan hukuman matinya. Kasus Davis selama ini menyita perhatian publik AS dan bahkan dunia. Organisasi HAM Amnesty International selama bertahun-tahun ini memotori kampanye untuk membebaskan Davis.
Davis divonis mati pada tahun 1991 atas pembunuhan Mark MacPhail, seorang perwira polisi pada tahun 1989 di Savannah, Georgia. Sejak itu upaya-upaya hukum terus dilakukan tim pengacara Davis selama 20 tahun ini.
Selama ini kasus Davis telah menyita perhatian publik AS dan bahkan dunia mengingat pria itu tetap divonis bersalah meski tak ada bukti-bukti fisik seperti senjata, bukti DNA maupun rekaman CCTV mengenai perbuatan Davis. Vonis Davis hanya didasarkan pada keterangan para saksi meski kemudian 7 dari 9 saksi menarik kembali kesaksian mereka mengenai Davis.
Sebelum eksekusi Davis, Amnesty International, yang telah memberikan bantuan hukum bagi Davis, mengadakan aksi demo di depan penjara Georgia Diagnostic and Classification di Jackson, Georgia, tempat Davis dieksekusi. Sekitar 200 orang ikut serta dalam aksi damai tersebut.
"Ini kelewatan. Tak ada yang bisa mengeksekusi orang tanpa bukti fisik," cetus Pendeta Al Sharpton, yang memimpin demonstrasi.
Para jaksa penuntut bersikeras bahwa Davis bersalah dan mereka menekankan bahwa hakim-hakim telah menolak untuk membatalkan vonis matinya. Keluarga korban juga yakin bahwa Davis bersalah.
(ita/nrl)











































