Parahnya lagi, perbuatan maksiat itu berlangsung selama kurang lebih setahun di kuil biksu tersebut di distrik Anuradhapura. Demikian disampaikan kepolisian Sri Lanka seperti dilansir kantor berita AFP, Sabtu (20/8/2011).
Tidak disebutkan identitas biksu lanjut usia tersebut. Kepolisian Sri Lanka juga tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut aturan hukum di Sri Lanka, para pelaku kejahatan seks bisa dipenjara maksimum 15 tahun.
(ita/ita)











































