Tikam Bocah 7 Tahun, PRT Indonesia Diadili di Singapura

Tikam Bocah 7 Tahun, PRT Indonesia Diadili di Singapura

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 15:47 WIB
Tikam Bocah 7 Tahun, PRT Indonesia Diadili di Singapura
Singapura - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia hari ini disidang di pengadilan Singapura karena mencoba membunuh putri majikannya. Awalnya wanita berumur 25 tahun itu menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Namun kini ancaman hukumannya diperingan karena dakwaan yang lebih ringan.

TKI bernama Kumaeroh tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun. Demikian seperti dilansir harian Singapura, Straits Times, Selasa (31/5/2011).

Kumaeroh dituduh menikam anak perempuan majikannya dan memotong pergelangan tangan bocah berumur 7 tahun itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TKI itu dituduh menusuk perut dan punggung korban beberapa kali dengan pisau dapur. PRT itu kemudian memotong pergelangan tangan korban dengan golok. Peristiwa itu terjadi di flat milik majikannya pada 23 September 2009 lalu.

Awalnya, Kumaeroh didakwa atas percobaan pembunuhan pada 25 September 2009. Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kumaeroh mengindikasikan bahwa dirinya akan mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan padanya.

(ita/nrl)


Berita Terkait