TKI bernama Kumaeroh tersebut kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun. Demikian seperti dilansir harian Singapura, Straits Times, Selasa (31/5/2011).
Kumaeroh dituduh menikam anak perempuan majikannya dan memotong pergelangan tangan bocah berumur 7 tahun itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, Kumaeroh didakwa atas percobaan pembunuhan pada 25 September 2009. Dalam persidangan yang digelar hari ini, Kumaeroh mengindikasikan bahwa dirinya akan mengaku bersalah atas dakwaan yang ditujukan padanya.
(ita/nrl)










































