Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Terkait Catatan Serbuan ke Capitol

Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Trump Terkait Catatan Serbuan ke Capitol

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 00:06 WIB
Donald Trump lolos dari pemakzulan: Apa dampak bagi dirinya, Joe Biden, dan Amerika Serikat?
Donald Trump (Foto: BBC World)
Jakarta -

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden AS ke-45 Donald Trump untuk memblokir catatan serbuan Gedung Capitol oleh para pendukungnya. Penyerbuan Gedung Capitol diketahui terjadi setahun lalu buntut kekalahan Trump di Pilpres 2020.

Dilansir dari Reuters, Selasa (22/2/2022), keputusan pengadilan yang secara resmi menolak banding Trump diikuti perintah yang menyebabkan dokumen diserahkan kepada komite investigasi DPR oleh badan federal. Dokumen itu menyimpan catatan pemerintah dan sejarah.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia pada 9 Desember 2021 menguatkan putusan pengadilan kalau Trump tidak memiliki dasar menentang keputusan Presiden AS Joe Biden yang mengizinkan catatan itu diserahkan kepada komite terpilih DPR. Trump kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump dan pendukungnya telah mengobarkan pertempuran hukum yang sedang berlangsung dengan komite terpilih DPR yang berusaha memblokir akses ke dokumen dan saksi. Trump telah berusaha untuk menerapkan prinsip hukum hak istimewa eksekutif yang melindungi kerahasiaan beberapa komunikasi internal Gedung Putih.

Komite DPR mengatakan perlu catatan untuk memahami peran apapun yang mungkin dimainkan Trump dalam mengobarkan kekerasan yang terjadi pada 6 Januari 2021. Pendukungnya menyerbu Capitol dalam upaya untuk mencegah Kongres secara resmi yang mengesahkan kemenangan Biden atas Trump dalam Pilpres 2020.

ADVERTISEMENT

Biden yang menjabat dua minggu setelah kerusuhan, sebelumnya menetapkan catatan yang menjadi milik eksekutif tidak boleh tunduk pada hak istimewa eksekutif.

(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads