Jakarta - Pemerintah menetapkan perpanjangan karantina pelaku perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya virus COVID-19, terutama mutasi baru Omicron di Indonesia.
(akd/ega)
Infografis
Simak! Begini Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari
Rabu, 08 Des 2021 20:12 WIB

Infografis Lainnya