Simak! Begini Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Infografis

Simak! Begini Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 10 Hari

Erika Dyah - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 20:12 WIB
Ilustrasi Karantina
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Pemerintah menetapkan perpanjangan karantina pelaku perjalanan luar negeri, dari sebelumnya 7 hari menjadi 10 hari. Hal ini dilakukan guna mencegah masuknya virus COVID-19, terutama mutasi baru Omicron di Indonesia.
(akd/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads