Infografis

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik Transportasi Udara, Laut, Darat

Nurcholis Maarif - detikNews
Jumat, 29 Okt 2021 13:27 WIB
Foto: Infografis detikcom
Jakarta - Semua penumpang dengan moda transportasi apapun dengan tujuan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Perubahan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 ini berlaku di seluruh Indonesia (Jawa, Bali, dan luar Jawa-Bali).


(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork