Perubahan Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri

Infografis

Perubahan Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri

Faidah Umu Safuroh - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 23:50 WIB
Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu resmi berlaku setelah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Foto: detikcom
Jakarta - Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu resmi berlaku setelah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
(akn/ega)


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads