Jakarta - Pemerintah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Keputusan itu resmi berlaku setelah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
(akn/ega)
Infografis
Perubahan Libur Nasional & Cuti Bersama 2020 dalam SKB 3 Menteri
Rabu, 02 Des 2020 23:50 WIB

Infografis Lainnya