Jakarta - Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Di antaranya fakir, miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
(erd/erd)
Serba serbi Zakat
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Jumat, 15 Mei 2020 10:47 WIB

Infografis Lainnya