Saepul membunuh K yang dikenal melalui aplikasi komunitas penyuka sesama jenis, di kontrakannya daerah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Korban sempat dibiarkan sekarat sebelum akhirnya dimutilasi.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung. Karung isi mayat itu sudah teronggok di tanah kosong di Depok sejak 24 Juli 2026.
Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi sampah.
Saepul kemudian ditangkap di Pandeglang, Banten. Saepul menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 458 dan 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman mati.
(rdp/imk)










































