"Barang siapa yang memberi makanan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan (pahala), seperti pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun."
(Hadits Riwayat Ahmad nomor 21168 dan at-Tirmidzi nomor 807)
(erd/erd)