Jakarta - Deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah terhadap salah satu pasangan capres-cawapres dipersoalkan. Ada yang menganggap tindakan mereka melanggar UU Pemilu. Seperti apa aturannya?
(erd/jat)
Infografis
Bolehkah Menteri dan Kepala Daerah Kampanyekan Capres-Cawapres?
Rabu, 30 Jan 2019 19:24 WIB
Infografis Lainnya
Adhyaksa Awards 2025
Infografis











































