Bolehkah Menteri dan Kepala Daerah Kampanyekan Capres-Cawapres?

Infografis

Bolehkah Menteri dan Kepala Daerah Kampanyekan Capres-Cawapres?

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 30 Jan 2019 19:24 WIB
Foto: Infografis: Luthfy Syahban/detikcom
Jakarta - Deklarasi dukungan sejumlah kepala daerah terhadap salah satu pasangan capres-cawapres dipersoalkan. Ada yang menganggap tindakan mereka melanggar UU Pemilu. Seperti apa aturannya?
(erd/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads