MUI Bolehkan Vaksin MR Meski Belum Halal

Infografis

MUI Bolehkan Vaksin MR Meski Belum Halal

Sudrajat - detikNews
Kamis, 23 Agu 2018 19:26 WIB
Fatwa Mubah Vaksin MR (Grafis: Kiagoos Auliansyah)
Jakarta - Rapat pleno Komisi Fatwa MUI membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dengan sejumlah catatan. Imunisasi vaksin MR berguna untuk menghindari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.
(jat/jat)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads