Jakarta - Rapat pleno Komisi Fatwa MUI membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dengan sejumlah catatan. Imunisasi vaksin MR berguna untuk menghindari risiko terinfeksi penyakit Campak dan Rubella yang bisa berdampak pada kecacatan dan kematian.
(jat/jat)
Infografis
MUI Bolehkan Vaksin MR Meski Belum Halal
Kamis, 23 Agu 2018 19:26 WIB
Infografis Lainnya
Adhyaksa Awards 2025
Infografis











































