Jakarta - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara. Dia dijerat empat dakwaan terkait dugaan penyelewengan dana 84 juta Ringgit (Rp 296,4 miliar) milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
(erd/erd)
Infografis
Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Najib Razak
Rabu, 04 Jul 2018 15:19 WIB

Infografis Lainnya