Jakarta - Sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya dianggap telah mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
(jat/jat)
Infografis
KPK Pidanakan 7 Penghalang Penyidikan KPK
Jumat, 12 Jan 2018 16:12 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis