Jakarta - Ahok didakwa telah menodai agama karena pernyataannya terkait Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Tapi Jaksa kemudian cuma menuntut hukuman setahun dengan masa percobaan dua tahun. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berbeda pendapat dengan jaksa dan memvonis Ahok dua tahun, dan memerintahkan langsung ditahan. Kini Ahok mendekam di Cipinang.
(jat/elz)
Infografis
Dari Pulau Seribu ke Cipinang
Selasa, 09 Mei 2017 08:40 WIB
Infografis Lainnya











































