Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian. Sebagian masyarakat memahami keliru tentang PP tersebut. Mereka mengira ada kenaikan pajak, padahal tidak. Kenaikan hanya diberlakukan untuk biaya administrasi untuk pembuatan STNK yang dibayar 5 tahun sekali. Hanya bea TNKB yang dibayar setahun sekali.
(erd/jat)
Infografis
Pajak Kendaraan Bermotor Tak Naik
Jumat, 06 Jan 2017 21:56 WIB
Infografis Lainnya











































