Ini yang Bisa Menggugurkan Cagub dan Cawagub Sebelum Bertanding

Ini yang Bisa Menggugurkan Cagub dan Cawagub Sebelum Bertanding

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 08 Nov 2016 19:08 WIB
Foto: Infografis: Zaki Alfaraby/detikcom
Jakarta - Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 mengatur soal pembatalan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada. Calon hanya bisa dibatalkan jika meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu diatur di pasal 88 PKPU nomor 9 tahun 2016. Berikut ini bunyinya;
(erd/imk)


Berita Terkait