Jakarta - Peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 mengatur soal pembatalan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju di Pilkada. Calon hanya bisa dibatalkan jika meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ketentuan itu diatur di pasal 88 PKPU nomor 9 tahun 2016. Berikut ini bunyinya;
(erd/imk)
Ini yang Bisa Menggugurkan Cagub dan Cawagub Sebelum Bertanding
Selasa, 08 Nov 2016 19:08 WIB
Infografis Lainnya











































