Aturan Kebiri untuk Penjahat Seksual

Infografis

Aturan Kebiri untuk Penjahat Seksual

Mega Putra Ratya - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 16:38 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu ada tambahan hukuman bagi pelaku yakni kebiri.


(ega/mad)


Berita Terkait