Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu ada tambahan hukuman bagi pelaku yakni kebiri.
(ega/mad)
Infografis
Aturan Kebiri untuk Penjahat Seksual
Kamis, 26 Mei 2016 16:38 WIB
Infografis Lainnya











































