Jakarta - Pemda dan masyarakat mulai memproteksi produk khas daerahnya. Salah satunya dengan mendaftarkannya sebagai 'Indikasi Geografis' ke Kemenkum HAM sehingga tidak dibajak pihak lain. Berikut ini produk lokal yang sudah terdaftar indikasi geografis:
(ega/ega)