Jakarta - Sebelum acara dzikir dan doa bersama di kawasan Monas, polisi menangkap 10 orang yang disinyalir akan melakukan makar. Mereka dijerat dengan pasal 107 KUHP dan UU ITE.
(jat/erd)
Mereka Disangka Akan Makar?
Jumat, 02 Des 2016 19:15 WIB

Infografis Lainnya