Jakarta - Petugas Dishub DKI menertibkan parkir liar di sejumlah lokasi Jakarta. Kendaraan yang melanggar ditindak dengan cabut pentil hingga derek.
Foto
Dishub DKI Cabut Pentil hingga Derek Kendaraan yang Parkir Liar
Setelah menggelar Apel Penertiban Parkir Liar dan Juru Parkir Liar di Monas, Jakarta, Senin (8/6/2026), ratusan petugas gabungan langsung bergerak ke sejumlah titik yang menjadi prioritas penindakan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan praktik parkir liar dan aktivitas juru parkir liar yang banyak dikeluhkan masyarakat. Β
Petugas menyasar sejumlah kawasan yang kerap menjadi lokasi parkir tidak sesuai aturan, termasuk area sekitar Stasiun Gambir dan Stasiun Sudirman. Selain badan jalan, trotoar yang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda dua juga menjadi fokus penertiban karena mengganggu hak pejalan kaki. Β
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan berbagai metode penindakan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap sepeda motor yang parkir sembarangan hingga penderekan kendaraan roda empat.Β Β
Sebuah mobil taksi yang kedapatan parkir di lokasi terlarang langsung diderek sebagai bentuk penegakan aturan. Β
Operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban di 15 titik prioritas yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya menyebut parkir liar menjadi laporan terbanyak kedua yang diterima dari masyarakat berdasarkan data CRM. Β
Meski demikian, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif. Pengendara yang masih berada di dekat kendaraannya diberikan imbauan untuk segera memindahkan kendaraan tanpa dikenakan tindakan lebih lanjut. Β











































