Tangis Haru Pecah Usai Delpedro Dkk Divonis Bebas

Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan
Para terdakwa memeluk keluarga dan kerabat yang hadir sebagai ungkapan syukur atas putusan bebas tersebut.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi tegang dan dipenuhi rasa penasaran para pihak yang menunggu hasil akhir perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindakan manipulasi, penghasutan, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang dipenuhi tangis haru.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada saksi yang dapat menerangkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan.
Usai meninggalkan ruang sidang, Delpedro bersama rekan-rekannya juga sempat menyampaikan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026), saat majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut emosional oleh para terdakwa maupun keluarga yang hadir dalam persidangan
Para terdakwa memeluk keluarga dan kerabat yang hadir sebagai ungkapan syukur atas putusan bebas tersebut.
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan itu sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam dari jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan tersebut sempat membuat suasana ruang sidang menjadi tegang dan dipenuhi rasa penasaran para pihak yang menunggu hasil akhir perkara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Hakim menilai jaksa gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindakan manipulasi, penghasutan, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang dipenuhi tangis haru.
Majelis hakim juga menyebut tidak ada saksi yang dapat menerangkan bahwa kerusuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan.
Usai meninggalkan ruang sidang, Delpedro bersama rekan-rekannya juga sempat menyampaikan orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menyampaikan rasa syukur atas putusan pengadilan serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.