Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyoroti pemasangan bendera partai politik di ruang publik. Satpol PP dan wali kota diminta aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku.
(/)
Foto News
Bendera Parpol Masih Semrawut, Pemprov DKI Minta Sosialisasi
Kamis, 05 Feb 2026 09:00 WIB
BAGIKAN
Aturan pemasangan bendera parpol dinilai masih minim dipahami. Wali Kota dan Satpol PP diminta menggencarkan sosialisasi, Rabu (4/2/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam menata pemasangan bendera dan spanduk partai politik di ruang publik.
BAGIKAN