Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Foto

Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Rengga Sancaya - detikNews
Kamis, 04 Des 2025 06:45 WIB

Banten - Prajurit TNI dari Satgas PKH berhasil menutup 55 lubang pertambangan tanpa izin, di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (keempat kanan) bersama Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto (kedua kanan), Wakajati Banten Ardito Muwardi (kelima kanan), dan Kepala Balai TNGHS Budi Chandra (kanan) meninjau lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kehutanan bersama dengan Satgas PKH menertibkan kegiatan ilegal termasuk pertambangan tanpa izin pada operasi periode ketiga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut dari kegiatan ilegal berupa lubang PETI sebanyak 55 lubang karena mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu daerah aliran sungai di Provinsi Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

Prajurit TNI dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berjaga di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (keempat kanan) bersama Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto (kedua kanan), Wakajati Banten Ardito Muwardi (kelima kanan), dan Kepala Balai TNGHS Budi Chandra (kanan) meninjau lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kehutanan bersama dengan Satgas PKH menertibkan kegiatan ilegal termasuk pertambangan tanpa izin pada operasi periode ketiga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut dari kegiatan ilegal berupa lubang PETI sebanyak 55 lubang karena mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu daerah aliran sungai di Provinsi Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

Langkah ini dilakukan untuk mencegah para penambang kembali memasuki area konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai hulu daerah aliran sungai penting di Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (keempat kanan) bersama Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto (kedua kanan), Wakajati Banten Ardito Muwardi (kelima kanan), dan Kepala Balai TNGHS Budi Chandra (kanan) meninjau lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kehutanan bersama dengan Satgas PKH menertibkan kegiatan ilegal termasuk pertambangan tanpa izin pada operasi periode ketiga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut dari kegiatan ilegal berupa lubang PETI sebanyak 55 lubang karena mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu daerah aliran sungai di Provinsi Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

Kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai telah mengancam kelestarian hutan, merusak tutupan lahan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang dan longsor. Selain menutup lubang PETI, Satgas PKH juga melakukan pendataan, pemetaan area terdampak, serta pengamanan peralatan yang ditemukan di lokasi untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho (keempat kanan) bersama Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto (kedua kanan), Wakajati Banten Ardito Muwardi (kelima kanan), dan Kepala Balai TNGHS Budi Chandra (kanan) meninjau lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). Kementerian Kehutanan bersama dengan Satgas PKH menertibkan kegiatan ilegal termasuk pertambangan tanpa izin pada operasi periode ketiga di Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan tersebut dari kegiatan ilegal berupa lubang PETI sebanyak 55 lubang karena mengancam kelestarian kawasan konservasi yang merupakan salah satu hulu daerah aliran sungai di Provinsi Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai ruang konservasi yang terlindungi. Penindakan terhadap PETI akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli rutin dan penegakan hukum untuk para pelaku yang terbukti merusak kawasan hutan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads