Satgas TNI Tutup 55 Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Prajurit TNI dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berjaga di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Langkah ini dilakukan untuk mencegah para penambang kembali memasuki area konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai hulu daerah aliran sungai penting di Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai telah mengancam kelestarian hutan, merusak tutupan lahan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang dan longsor. Selain menutup lubang PETI, Satgas PKH juga melakukan pendataan, pemetaan area terdampak, serta pengamanan peralatan yang ditemukan di lokasi untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai ruang konservasi yang terlindungi. Penindakan terhadap PETI akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli rutin dan penegakan hukum untuk para pelaku yang terbukti merusak kawasan hutan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto

Prajurit TNI dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berjaga di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Lebak, Banten, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Langkah ini dilakukan untuk mencegah para penambang kembali memasuki area konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai hulu daerah aliran sungai penting di Jawa Barat dan Banten. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai telah mengancam kelestarian hutan, merusak tutupan lahan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis, termasuk banjir bandang dan longsor. Selain menutup lubang PETI, Satgas PKH juga melakukan pendataan, pemetaan area terdampak, serta pengamanan peralatan yang ditemukan di lokasi untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai ruang konservasi yang terlindungi. Penindakan terhadap PETI akan terus diperkuat, termasuk melalui patroli rutin dan penegakan hukum untuk para pelaku yang terbukti merusak kawasan hutan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto