Jakarta - Rumitnya aturan kewarganegaraan membuat ratusan eks-ABG terjebak tanpa status, meski telah memilih Indonesia, memunculkan dorongan perubahan regulasi.
Foto
Ratusan Eks-ABG Terancam Stateless, Aturan Kewarganegaraan Disorot
Rabu, 26 Nov 2025 20:10 WIB
Proses perubahan kewarganegaraan menjadi WNI masih rumit, sehingga banyak anak hasil kawin campur menghadapi kesulitan saat mengajukan proses naturalisasi. Menurut data dari PerCa, hingga saat ini jumlah anak hasil perkawinan campuran anggota PerCa yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia atau asing) mencapai 556 orang dari total 1823 orang, dan sebanyak 823 orang dari total tersebut memiliki dua kewarganegaraan.Β
Β











































