Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan negara kepada Direktur Utama PT TASPEN Rony Hanityo Aprianto (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PT TASPEN (Persero) menerima secara resmi pengembalian kerugian keuangan negara berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 senilai Rp883.038.394.268 dari KPK. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dana restitusi tersebut merupakan hasil tindak lanjut proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif sekaligus menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan aset negara dan perlindungan dana peserta TASPEN.Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso