Ira Puspadewi dan Dua Eks Pejabat ASDP Dijatuhi Hukuman Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menutut Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan), Ira Puspadewi (kiri), dan Muhammad Yusuf Hadi (tengah) saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menutut Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA