MK Putuskan Anggota Polri Aktif Wajib Mundur Jika Jabat di Luar Kepolisian

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaam putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sidang pembacaan putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemohon Syamsul Jahidin (kedua kiri) mengacungkan jempol saat sidang pembacaam putusan uji materiil UU Polri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A