Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors

Foto

Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors

Rafida Fauzia - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 15:11 WIB

Jakarta - MKD memutuskan tiga anggota DPR tetap nonaktif usai sidang etik. Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi skorsing beberapa bulan.

Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang itu memutuskan tiga anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tetap menjalani sanksi skorsing.
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Sanksi diberikan karena ketiganya dinilai melanggar etika saat berjoget dalam sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut memicu protes di berbagai daerah dan berujung pada pemeriksaan MKD.
Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (kedua kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri), dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach, 4 bulan kepada Eko Patrio, dan 6 bulan kepada Ahmad Sahroni. Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar dan kembali aktif di DPR.
Anggota DPR nonaktif Nafa Urbach bersiap mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Sejumlah pengadu dalam perkara ini mencabut laporannya setelah mendapat klarifikasi dari para teradu. MKD menegaskan putusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, serta diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar menjaga etika di forum resmi.
Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors
Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors
Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors
Langgar Etik! Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Diskors


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads