Suasana sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang itu memutuskan tiga anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tetap menjalani sanksi skorsing.
Sanksi diberikan karena ketiganya dinilai melanggar etika saat berjoget dalam sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 lalu. Aksi tersebut memicu protes di berbagai daerah dan berujung pada pemeriksaan MKD.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 bulan kepada Nafa Urbach, 4 bulan kepada Eko Patrio, dan 6 bulan kepada Ahmad Sahroni. Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak melanggar dan kembali aktif di DPR.
Sejumlah pengadu dalam perkara ini mencabut laporannya setelah mendapat klarifikasi dari para teradu. MKD menegaskan putusan bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, serta diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan agar menjaga etika di forum resmi.