MK Bacakan Putusan 17 Perkara Sekaligus, Bahas UU ASN hingga TNI

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ANTARA FOTO/Fauzan
Dari total 17 perkara yang dibacakan, beberapa di antaranya menarik perhatian publik karena menyangkut regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). ANTARA FOTO/Fauzan
Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh putusan telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah pihak pemohon, kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara terkait. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ANTARA FOTO/Fauzan
Dari total 17 perkara yang dibacakan, beberapa di antaranya menarik perhatian publik karena menyangkut regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). ANTARA FOTO/Fauzan
Suhartoyo menyampaikan bahwa seluruh putusan telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional. ANTARA FOTO/Fauzan
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sejumlah pihak pemohon, kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara terkait. ANTARA FOTO/Fauzan