Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal

Foto

Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal

Rafida Fauzia - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 07:00 WIB

Riau - Sebanyak 43 WNI dipulangkan dari Malaysia akibat pelanggaran izin keimigrasian. Mereka tiba di Dumai dengan pendampingan pejabat konsulat.

Petugas otoritas mengambil lembaran daftar isian pemeriksaan bea cukai milik seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025).  Sebanyak 43 WNI dipulangkan dari Malaysia ke tanah air lewat Dumai karena melanggar peraturan keimigrasian negara tetangga itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd

Seorang staf konsulat Indonesia untuk Johor Bahru (kanan) mendampingi warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia setibanya di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025).Β ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Petugas otoritas mengambil lembaran daftar isian pemeriksaan bea cukai milik seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025).  Sebanyak 43 WNI dipulangkan dari Malaysia ke tanah air lewat Dumai karena melanggar peraturan keimigrasian negara tetangga itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd

Sebanyak 43 WNI dikembalikan dari Malaysia ke tanah air.Β ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Petugas otoritas mengambil lembaran daftar isian pemeriksaan bea cukai milik seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025).  Sebanyak 43 WNI dipulangkan dari Malaysia ke tanah air lewat Dumai karena melanggar peraturan keimigrasian negara tetangga itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd

Mereka dipulangkan karena melanggar aturan keimigrasian negara tersebut.Β ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Petugas otoritas mengambil lembaran daftar isian pemeriksaan bea cukai milik seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Malaysia di Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025).  Sebanyak 43 WNI dipulangkan dari Malaysia ke tanah air lewat Dumai karena melanggar peraturan keimigrasian negara tetangga itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/sgd

Petugas medis memeriksa tekanan darah seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sakit setelah dipulangkan dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Sabtu (27/9/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal
Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal
Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal
Malaysia Deportasi 43 WNI karena Langgar Izin Tinggal


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads