Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayantosaat didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan pernyataan terkait perkembangan kasus pelindasan Affan oleh anggota Brimob, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Grandyos Zafna
Divisi Propam Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap anggota Brimob yang melindas diver ojek oline (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas dengan mobil Rantis.
Sidang etik dibagi menjadi dua kategori yakni berat dan sedang.
Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.
Propam Polri kata Agus, juga akan melaksanakan gelar perkara pekan depan. Nantinya gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal. Foto: Grandyos Zafna
Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik, Pelanggaran etik sedang: Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David.
Pelanggaran etik berat: Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae. Foto: Grandyos Zafna