Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara

Foto

Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 13:52 WIB

Jakarta - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu divonis 5 tahun penjara, suaminya Alwin Basri 7 tahun dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kiri) bersama suaminya Alwin Basri (kanan) bersiap berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025).Β  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta,Β  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Hal memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu berada di dalam mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp683,2 juta, sementara untuk suaminya Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/bar
Β Sedangkan hal meringankan ialah Ita belum pernah dihukum serta pernah membuat Semarang mendapatkan penghargaan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara
Mantan Wali Kota Semarang Ita dan Suami Divonis Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads